Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

14 Bus AKAP Dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Pulogebang karena Langgar PPKM

14 Bus AKAP Dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Pulogebang karena Langgar PPKM Bus Melanggar PPKM. Antara

Merdeka.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menindak 14 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar aturan PPKM pada 3-25 Juli 2021. Operasional 14 bus AKAP tersebut dihentikan sementara waktu.

"Kita tindak karena menaikkan penumpang di luar terminal saat PPKM. Ke-14 bus dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Terminal Angkutan Barang Pulogebang," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda di Jakarta, Senin (26/7).

Riky menambahkan, 14 bus yang ditindak tegas tersebut berasal dari sejumlah perusahaan otobus (PO). Para PO tersebut juga melanggar aturan PPKM karena menaikkan penumpang tanpa menyertakan bukti tes negatif tes usap PCR.

"Jika ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal dikhawatirkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak terpantau," ujar Riky.

Dia mengatakan sejumlah terminal bayangan yang sering digunakan PO nakal mengangkut penumpang berada di Pasar Rebo, kawasan Waduk Ria Rio, akses masuk Tol Cakung Barat, Pangkalan Jati Kalimalang.

Selanjutnya di bawah "flyover" Kampung Melayu, Jalan Raya Bogor wilayah Kecamatan Kramat Jati, hingga Jalan Raya Bekasi, Cakung. Untuk mencegah bus AKAP menaikkan penumpang dari terminal bayangan, Sudin Perhubungan Jakarta Timur telah membentuk tim yang melakukan pengawasan.

"Kita lakukan pengawasan setiap saat secara temporer oleh tiga tim atau 16 orang. Mereka keliling setiap saat, bisa subuh, sore, siang atau malam," ujar Riky. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP