Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Mobil Balap Liar di Senayan Ditilang, Polisi Intensifkan Razia

11 Mobil Balap Liar di Senayan Ditilang, Polisi Intensifkan Razia Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 11 mobil yang pengemudinya terlibat balap liar di Jl Pemuda Senayan, Jakarta Pusat ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. Aksi balap liar itu dilakukan Sabtu (26/9) malam kemarin.

"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (28/9).

Sambodo menyebutkan pengendara mobil itu melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat. Dikatakan dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK.

Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan. Polisi gencar merazia pelaku aksi tersebut.

"Kita sudah lakukan mapping beberapa daerah yang berpotensi terjadinya balapan liar," kata Sambodo. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP