1.019 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 176 Ditutup Sementara
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat terdapat 1.019 perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan data tersebut terhitung sejak 14 April-7 Mei 2020. Dia juga menyebut ada ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.
"Ada 176 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Jumat (8/5).
Kata dia, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 31 perusahaan, Jakarta Barat ada 44 perusahaan, kemudian 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur, dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.
Lalu ada pula 600 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggi melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 151 perusahaan.
243 Perusahaan Berizin Kemenperin Langgar Protokol Covid-19 di Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada ratusan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian melanggar protokol virus Corona atau Covid-19.
Dia menyebut perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan. Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di empat kota administrasi.
"Ada 243 perusahaan dengan 41.948 tenaga kerja namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujar Andri.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.
Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.
"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya