1 PNS DKI yang Diduga Terpapar Radikalisme Terancam Dipecat
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir menyebut seorang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terancam dipecat bila terbukti terpapar paham radikalisme. Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"(Sanksinya) dipecat, kaitan dengan hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53 Nomor 2010. PNS wajib taat NKRI, Pancasila, jika radikal berarti tidak patuh," kata Chaidir di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Setelah pemeriksaan dari Kesbangpol baru diputuskan oleh BKD.
Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Taufan Bakri menyatakan pihaknya akan segera memproses seorang PNS yang diduga terpapar paham radikalisme.
Nantinya setelah diproses PNS itu akan dibina untuk kembali ke NKRI.
"Kalau dianggap berbahaya untuk institusi ada pertimbangan lain dari Badan Kepegawaian Daerah," jelasnya.
Dapat Info dari Kemenkum HAM
Sebelumya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku menerima informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ada satu orang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga terpapar paham radikalisme.
"Berdasarkan laporan Kemenkum HAM, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme," kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaNetralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya