Waspada Liquid Rokok Elektrik Memabukkan Beredar di Serang, Ini 3 Faktanya
Merdeka.com - Rabu (25/08/2021) kemarin warga di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten dibuat heboh atas ditangkapnya seorang pemuda usai diduga melakukan penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik miliknya.
Di rumah pemuda berinisial AM (27) tersebut anggota kepolisian mendapati barang bukti berupa cairan liquid di dalam wadah berukuran 5 mili dengan kondisi sudah tercampur bahan memabukkan tersebut.
Bahkan AM turut diketahui sudah lebih dari satu kali menggunakan rokok elektrik dengan efek memabukkan tersebut di kediamannya. Melansir dari Liputan6, Jumat (27/08/2021) berikut 3 fakta peredaran narkoba lewat cairan liquid.
Menggunakan Narkoba Sintetis
Pengguna rokok elektrik mengandung narkoba di Kabupaten Serang ditangkap
©2021 Liputan6/Merdeka.com
Usai adanya penyalahgunaan narkotika tersebut, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Serkot Ipda Hadyan Hawari mengatakan jika pihaknya langsung mendatangi rumah pemuda tersebut untuk mencari bukti tersebut.
Saat menggeledah rumah AM, polisi akhirnya menemukan botol berisi liquid rokok elektrik dan membawanya ke laboratorium untuk dites. Setelah diuji coba, akhirnya terbukti liquid tersebut telah tercampur narkoba berjenis sintetis yang peredarannya dilarang pemerintah.
"Kami dapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, kami datang ke rumahnya langsung, kemudian ditemukan vape dan botol berisi 5 ml liquid, campuran bahan kimia narkoba sintetis," kata Ipda Hadyan Hawari.
Memiliki Ciri dan Bentuk yang Sama
Hadyan mengatakan, peredaran narkoba melalui rokok elektrik dianggap modus baru, terlebih kondisi itu terjadi bukan di wilayah perkotaan. Pihaknya turut mengimbau agar para orang tua, keluarga terutama pengguna vape agar berhati-hati jika membeli liquid, mengingat secara fisik tak berbeda dengan cairan rokok yang beredar di pasaran.
Untuk saat ini anggota kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, karena baru pertama kali ditemukan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
"Masih kami kembangkan, karena ini tidak seperti di kota besar. Masyarakat diharap berhati-hati membeli liquid, orangtua harus turut serta memantau anaknya," terangnya.
Dijual di Instagram
Dari hasil pendalaman kepada pelaku, diketahui AM sudah tiga kali membeli cairan liquid tersebut dengan harga Rp300 ribu per lima mili di media sosial Instagram. Satu botol, bisa dihabiskan dalam satu minggu untuk dihisap menggunakan vape.
"Beli di Instagram, belinya 5 ml. Harganya Rp300 ribu. Sudah tiga kali beli. (Sekali beli) Bisa (habis) seminggu. Penjualan liquid biasa, ditulis ada di price list-nya, yang saya beli rasa anggur mint," kata pelaku AM, di tempat yang sama, Rabu (25/08/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum dtemukan jadi mayat, korban sempat ditemani suaminya berobat ke sebuah rumah sakit tapi tiba-tiba saja menghilang.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Cilawang, Bandung Barat dan Kampung Buyuh Topeng, Majalengka harus minum dari penampungan air hujan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebakaran hebat terjadi sejak pukul 19.30 WIB Kamis (18/4) malam dan baru benar-benar padam jelang subuh.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaLedakan di bangunan barang rongsokan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnya