Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Akan Didenda Rp5 Juta, Begini Penjelasan Wagub
Merdeka.com - Bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi denda hingga Rp5 juta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Menurutnya kebijakan denda tersebut telah sesuai dengan Pasal 30, Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021). Sebagaimana mengutip dari Liputan6.
Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain telah disiapkan, vaksinasi merupakan langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.
Berkaitan Dengan Perpres
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut berbunyi Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Isi dari Perpres tersebut turut mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak diberi vaksin Covid-19 bisa berupa denda, maupun penghentian pemberian bantuan sosial. Tindakan tegas tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.
Denda Rp5 Juta

©2021 REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Terkait hal itu, di wilayah DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi telah tertuang jelas dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Selain itu, tertulis juga bagi penolak akan dipidana denda sebesar Rp5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya