Tugas dan Fungsi BPK yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau yang kerap disingkat BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
BPK memiliki sembilan anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merang anggota dan tujuh orang anggota lainnya.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan BPK sendiri mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserah kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut lebih jauh informasi mengenai tugas dan fungi BPK telah dirangkum merdeka.com melalui e-journal.uajy.ac.id dan bpk.go.id.
Tugas BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.
Fungsi BPK
Pada dasarnya fungsi BPK tidak jauh dari tugas yang dimiliki BPK, yaitu berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan. Berikut beberapa fungsi BPK yang perlu diketahui :
- Fungsi BPK sekilas mirip seperti auditor yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam hal ini, berbagai lembaga keuangan negara tentu mempunyai kegiatan yang melibatkan berbagai macam transaksi. Di sinilah peran BPK untuk memeriksa kegiatan tersebut.
- BPK juga berfungsi melakukan proses pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara. Setiap pengelolaan dan penggunaan uang negara wajib dipantau oleh BPK. Hal ini dilakukan agar sistem keuangan yang ada di Indonesia dapat terorganisir dengan baik dan mencegah berbagai tindakan penyimpangan.
Wewenang BPK
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
- Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
- Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya