Tak Terima saat Ditegur, Pria di Karawang Tusuk Penjual Asongan hingga Tewas
Merdeka.com - Terjadi penusukan yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang penjual kerupuk nekat menusukkan pisau ke seorang pedagang asongan. Penusukan itu terjadi karena pelaku merasa tidak terima ketika ditegur untuk tidak berjualan di perempatan lampu merah, kompleks Pemda, pada Rabu (4/1) lalu.
Setelah kejadian itu, Minggu (15/1), Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan jika pelaku berinisial AR dan berusia 24 tahun. AR merupakan warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera yang berjualan di Karawang
"Kami dari Polres Karawang menangkap pelaku (penusukan) berinisial AR (24)," katanya, mengutip ANTARA, Senin (16/1).
Bermula dari Teguran

©2016 Merdeka.com
Wirdhanto menjelaskan, pemicu utama pelaku menghabisi nyawa korban, Yana Suryana (36), karena kesal ditegur. AR langsung marah dan bergegas ke Pasar Johar untuk membeli dua pisau yang dipakai menusuk Yana.
Setelah mendapat pisau, AR kembali ke perempatan lampu merah Pemda dan menusuk perut korban. Setelah ditusuk, korban sempat melarikan diri, tapi berhasil dikejar pelaku. Kemudian, pelaku menusuk punggung korban hingga terkapar.
"Pelaku AR tidak terima dengan teguran korban (yang melarang berjualan di sekitar lampu merah pemda). Kemudian AR merencanakan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Wirdhanto.
Pelaku Melarikan Diri
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, AR langsung meninggalkan lokasi untuk melarikan diri. Korban tak terselamatkan dan langsung dievakuasi ke rumah sakit karena mengalami luka serius di bagian perut dan punggung akibat tusukan pisau.
"Akibat luka tusukan, korban tidak tertolong, meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Terancam 15 Tahun PenjaraUsai mendapati kejadian itu, petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat memburu pelaku. Tak berapa lama, AR berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mencocokan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi. AR berhasil ditangkap pada Selasa (10/1).
"Tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 10 Januari 2023," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pasal 338 KUHPidana. Pelaku dikenai hukuman penjara selama 15 tahun di sel tahanan Mapolres Karawang.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya