Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil Kritik Data Covid-19 Sering Tercampur, Beri Saran Ini ke Kemenkes

Ridwan Kamil Kritik Data Covid-19 Sering Tercampur, Beri Saran Ini ke Kemenkes Hoaks Daftar Biaya Tilang dari Kapolri Baru. ©Instagram Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Terjadinya perbedaan data yang disampaikan dengan jumlah kasus Covid-19 di Jawa Barat, membuat gubernur Mochamad Ridwan Kamil angkat bicara. Kang Emil (sapaannya) mencoba berkomunikasi dengan memberikan saran agar data yang disampaikan ke masyarakat bisa akurat, sehingga sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Saran tersebut berkaitan dengan adanya kekeliruan data yang disampaikan pada 27 Januari 2021 lalu. Ketika itu Kemenkes mengumumkan kasus harian di Jawa Barat sebanyak 3.198 kasus, sementara Labkesda Jabar mencatat hanya sebanyak 1.200 kasus.

Atas dasar tersebut Kang Emil pun memberikan saran berikut kepada Kemenkes agar ditindaklanjuti.

Pemangkasan Skema Laporan

Emil mengatakan jika dirinya akan mengusulkan skema pemangkasan mekanisme pelaporan. Hal tersebut berguna agar data yang disajikan secara nasional di laman Kemenkes atau Satgas Covid-19 tidak bercampur dengan data lama.

Ia mengatakan jika konfirmasi ulang dari daerah hanya akan menghambat mekanisme penyampaian data terkini. Sehingga pengiriman data harian tersebut akan tersendat.

"Saran saya kalau daerah melaporkan ke Kemenkes langsung saja dilaporkan ke publik tanpa harus dikonfirmasi ulang lagi. Jadi saya mohon prosedur pelaporannya agar dipersingkat," ujarnya saat rapat virtual bersama Menko Marves dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu malam (31/1/2021) seperti dilansir dari Liputan6.

Penyebab Laporan Kasus Positif Terhambat

ketua divisi penanganan kesehatan satgas penanganan covid 19 jabar marion siagian

Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Marion Siagian ©2021 jabarprov.go.id/editorial Merdeka.com

Terkait hal ini, Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Marion Siagian mengatakan jika terdapat empat faktor yang menjadi penyebab terhambatnya pelaporan kasus baru positif Covid-19.

Hambatan pertama, adanya pembatasan waktu pelaporan data ke pemerintah pusat yakni hanya sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan terdapat 49 variabel untuk setiap pasien yang harus diinput. Situasi tersebut kemudian menjadi salah satu penghambat bagi sumber daya manusia (SDM) di daerah, dalam melakukan pelaporan. 

Hambatan kedua, data spesimen telah diinput, namun data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan. Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi sehingga cukup membingungkan. Terakhir masih ada laboratorium yang belum melaporkan datanya ke aplikasi New All Record.

"Semangat satu data juga perlu dimiliki oleh kabupaten/kota, di mana rilis data baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada data yang sama, dengan referensi waktu yang sama," tutur Marion.

Kang Emil diketahui telah mengkonfirmasikannya dengan berkirim surat langsung ke Kemenkes tertanggal 15 Januari 2021 lalu. Salah usulan yang disampaikan adalah mempersingkat proses pelaporan data kasus Covid-19.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP