PMI Kota Bandung Terima Donor Plasma Darah, Begini Syarat-syaratnya
Merdeka.com - Plasma darah saat ini menjadi unsur penting dan paling banyak dibutuhkan untuk mengobati pasien Covid-19 bergejala. Seiring tingginya angka terkonfirmasi, stok plasma darah kian menipis.
Untuk meminimalisir hal tersebut, PMI Kota Bandung saat ini tengah membuka donasi bagi masyarakat yang ingin mendonorkan plasmanya. Namun, tak semua masyarakat bisa mendonorkan plasma darah.
Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung Uke Muktimanah, mengatakan, terdapat beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin menyumbangkan plasma darah. Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan.
Bukan OTG dan Sudah Pernah Dirawat di Rumah Sakit

©2020 Merdeka.com/shutterstock
Uke memaparkan jika syarat penyumbang adalah mereka yang pernah dirawat di rumah sakit (penyintas Covid-19), dan bukan Orang Tanpa Gejala (OTG). Menurutnya, kriteria tersebut bertujuan, untuk memberikan terapi guna meningkatkan antibodi bagi pasien Covid-19 yang tengah dirawat.
"Bagi yang ingin mendonorkan plasma darah itu ada ketentuannya, yaitu bukan OTG (orang tanpa gejala) dan pernah dirawat di rumah sakit dengan gejala Covid-19," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021) seperti dilansir dari Liputan6.com.
Badan Harus Sehat Dengan Hasil Tes Negatif
Syarat berikutnya adalah calon pendonor harus dalam keadaan sehat dibuktikan dengan hasil tes Covid-19 negatif. Tes yang digunakan harus swab test polymerase chain reaction (PCR) dan beberapa tahapan tes pemeriksaan lanjutan.
Berat badan juga harus sesuai standar. Waktu pendonoran adalah 2 sampai 12 minggu setelah dinyatakan sembuh.
"Berusia antara 18-60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif PCR-nya. Dan waktu mendonorkannya 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu," ujarnya.
Metode Pengambilan
Proses pendoronan plasma darah nantinya akan menggunakan metode apheresis yang dibantu menggunakan mesin, mirip pengambilan trombosit di dalam darah. Mesin khusus tersebut nantinya bisa mengumpulkan plasma konvalesen.
"Seperti trombosit yang diambil, trombositnya saja. Kalau donor darah biasa itu darahnya diambil (seluruh komponennya) nanti diproduksi. Bedanya di situ saja," imbuhnya.
Uke juga menambahkan, dalam proses tersebut terdapat risiko, namun sangat kecil. Agar risiko bisa tertangani, syarat tersebut harus dipatuhi.
"Asal nanti kita memang seleksinya sudah benar-benar harus orang yang sehat, Karena tujuan pemberiannya agar donor yang berkualitas dan meningkatkan imun pada pasien," imbuh Uke.
Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mencanangkan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen pada 18 Januari 2021 lalu. Pencanangan tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, Kepala BNPB Doni Monardo, Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Bagi pendonor yang siap dan memenuhi syarat, bisa mendatangi lokasi yang yang telah memenuhi sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari BPOM. Salah satunya, PMI Kota Bandung.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya