Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemudik Nataru Reaktif Covid-19, Siap-siap Dibawa ke Wisma Atlet oleh Petugas

Pemudik Nataru Reaktif Covid-19, Siap-siap Dibawa ke Wisma Atlet oleh Petugas Drive thru rapid test Covid-19. Istimewa

Merdeka.com - Masih meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Pulau Jawa, membuat petugas kepolisian akan melakukan tindakan preventif. Adapun tindakan yang dilakukan adalah pemeriksaan melalui rapid test antigen kepada para pemudik yang akan memasuki Jakarta di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pengetesan tersebut ditujukan kepada mereka yang menggunakan kendaraan pribadi. Ia menegaskan jika terdapat penumpang yang terbukti reaktif Covid-19 maka pihaknya akan segera merujuk ke rumah sakit terdekat, termasuk ke Wisma Atlet.

"Apabila ada ditemukan reaktif maka kami bawa ke RS terdekat atau Wisma Atlet," kata Sambodo Purnomo, Senin 21/12/2020, seperti dilansir dari Liputan6.

Wajib Lampirkan Bukti Rapid Antigen saat Perjalanan

ilustrasi covid 19

Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Sambodo juga turut mengimbau agar masyarakat mengurungkan aktivitas liburannya di tengah penyebaran Covid-19 yang masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Namun jika terpaksa akan bepergian, Sambodo meminta para pemudik agar melakukan rapid test antigen dan menunjukkan surat keterangan negatif kepada para petugas yang berjaga.

"Kami imbau karena provinsi di Jawa masih zona merah maka tidak bepergian libur Natal dan tahun baru. Tapi kalau terpaksa, siapkan surat swab antigen non-reaktif," paparnya.

Rapid Tets Antigen Berlaku untuk Semua Jenis Perjalanan

Seperti diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo sebelumnya, bahwa seluruh masyarakat yang hendak bepergian wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam SE, Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam isinya surat tersebut merujuk terhadap aturan bepergian yang sesuai dengan aturan protokol kesehatan, maka kewajiban melampirkan surat rapid test antigen dari para pemudik merupakan salah satu syarat protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Mengutip dari covid-19.go.id syarat tersebut telah diberlakukan hingga 8 Januari 2021. Bila sebelumnya syarat rapid test hanya berlaku untuk pengguna transportasi umum seperti pesawat, bus, dan kapal laut, kini hasil rapid test antigen negatif Covid-19 pun wajib dilampirkan para pengguna kendaraan pribadi.

Sebelumnya, hanya road trip menuju Pulau Bali yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Tapi sekarang, road trip di wilayah Jawa juga diimbau menyertai surat tersebut.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP