Memasuki datangnya Bulan Suci Ramadan tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah skema terkait pemberlakuan jam operasional tempat makan di wilayahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, penetapan aturan jam operasional tersebut terkait upayanya untuk terus mewaspadai sebaran kasus di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Sebagaimana merdeka.com lansir dari liputan6.com, aturan tersebut sebelumnya termuat dalam KepGub Nomor 434 tahun 2021, dan telah ditandatangani oleh Anies pada 9 April 2021 lalu.
Berikut aturan lengkap terkait penetapan jam operasional baru tempat makan di Bulan Ramadan untuk wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
Dalam KepGub itu, Anies menyampaikan jika pihaknya hanya membolehkan tempat makan melakukan pelayanan makan di tempat hingga maksimal pukul 22.30 WIB.
Kemudian tempat makan tersebut bisa kembali memberlakukan dine in mulai pukul 02.00-04.30 WIB untuk keperluan sahur.
"Dine in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," seperti tertulis di KepGub tersebut.
Advertisement
Kemudian, gubernur kelahiran Kuningan, 7 Mei 1969 itu juga mengatur pelaksanaan untuk Take Away makanan.
Di sana dituliskan bahwa pengelola tempat makan bisa memberlakukan kegiatan take away selama 24 jam.
"Dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional (24 jam)," jelas Anies.
Adapun di aturan tersebut juga ditulis bahwa setiap tempat makan, restoran, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung, yakni maksimal 50 persen.
Advertisement
Anies sendiri sebelumnya mengharapkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan buka puasa maupun sahur bersama di tempat umum, dan lebih baik untuk di rumah masing-masing.
"Nanti bulan suci Ramadan ini ada aktivitas iftar, ada aktivitas sahur. Kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid. Kegiatan buka puasa bersama di masjid, harap tidak dilaksanakan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021) lalu.
Menurutnya saat melakukan aktivitas buka maupun sahur bersama akan meningkatkan potensi sebaran, terlebih saat membuka masker.
"Begitu ada kegiatan iftar, begitu ada kegiatan sahur, maka harus membuka masker. Punya potensi penularan," papar dia.