Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipenjara & Didenda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya
Merdeka.com - Guna meminimalisir adanya pelanggaran, sejumlah sanksi di masa PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 pun disiapkan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, aturan tersebut akan berupa penindakan secara pidana hingga denda uang tunai.
Ia juga menjelaskan, penindakan tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga terdapat dasar hukum yang jelas.
"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang" tegas Tubagus, saat dihubungi wartawan Sabtu (3/7) dilansir dari Antara.
Pelanggar Dianggap Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit
Menurut dia, pemberlakuan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
Tubagus mengatakan, sanksi tersebut akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang kedapatan melanggar ketentuan pemberlakuan PPKM darurat. Ia menyebut, pemberian sanksi didasarkan pada adanya upaya menghalang-halangi dalam menanggulangi wabah penyakit.
"Penerapan sanksi diberlakukan bagi pihak yang dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan (wabah Covid-19)," kata dia.
Sanksi Penjara dan Denda Hingga Rp100 Juta

©2018 Merdeka.com
Di masa pemberlakuan PPKM darurat ini, pihak yang melanggar juga akan mendapatkan sejumlah sanksi sesuai pedoman hukum di Pasal 93, UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan (bagi pelanggar di masa pandemi Covid-19).
Sanksi sendiri tertulis, mulai dari kurungan penjara selama satu tahun, hingga pembayaran denda maksimal Rp100 juta bagi yang nekat melanggar.
"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.
Aturan Pengetatan Ditegakkan
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7) di seluruh Jawa dan Bali telah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara darurat. Hal tersebut guna mengatasi lonjakan pasien Covid-19 yang meningkat beberapa waktu terakhir.
PPKM Darurat juga merupakan perubahan kebijakan dari aturan sebelumnya yakni PPKM Mikro, dengan aktivitas sosial dan perekonomian yang makin diperketat seperti penutupan mall, hingga pembatasan waktu lebih cepat bagi tempat-tempat keramaian lainnya.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu malah dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit." tandas Tubagus
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya