Miris, Pria Ini Tega Banting dan Cakar Istri Gara-Gara Telat Diberi Ikan Asin
Merdeka.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Kali ini kekerasan menimpa seorang istri FK (36), yang dianiaya sang suami Riyan Jaya (23), di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penganiayaan tersebut dilakukan Riyan lantaran kesal menunggu sang istri menggorengkan ikan asin yang tak kunjung matang. Sang suami yang sudah menunggu menumpahkan amarahnya kepada Fitria yang sedang menyiapkan makanan.
"Korban sekaligus pelapor ini adalah istri siri terlapor," kata Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol H. Khoiri kepada wartawan.
Mencakar serta Membanting Tubuh Korban ke Lemari

©2020 Merdeka.com
Khoiri menambahkan, kejadian yang berlangsung pada Sabtu (18/07) sore itu dilakukan Riyan dengan cara mencakar dan menjambak korban. Tak hanya itu, tersangka juga melemparkan korban ke dinding lemari, hingga menyebabkan luka memar dan goresan di tubuh.
Saat kejadian, korban sempat merekam tindak penganiayaan suaminya. Namun handphone korban keburu dibanting tersangka. Karena kedapatan merekam, tersangka membenturkan kepala korban ke dinding berkali-kali.
"Penganiayaannya dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari dan dicakar serta dijambak rambutnya sehingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta perut terasa sakit akibat di banting oleh terlapor," papar Khoiri.
Dikenal Sosok yang Temperamen
Menurut pengakuan korban, tersangka memang dikenal sebagai sosok suami yang temperamen. Riyan sering kali merasa kesal karena masalah yang tidak jelas dan sepele.
"Pelaku ini nikah dengan janda dua anak sudah empat tahun dan suka marah-marah nggak jelas. Saat kejadian suami minta ikan asin dan sedang mau di goreng, suami nggak sabar lalu memukul korban," ungkap Khoiri.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan sang suami ke Polsek Cengkareng. Tak lama, polisi langsung mengamankan Ryan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perlakuan tersangka, polisi menetapkan Riyan sebagai tersangka dan dijerat melalui Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.
"Sudah diamankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Khoiri.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya