Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris, ABG di Kabupaten Serang Dijadikan PSK Usai Cari Kerja Lewat Facebook

Miris, ABG di Kabupaten Serang Dijadikan PSK Usai Cari Kerja Lewat Facebook Ilustrasi PSK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Seorang ABG bernama Bunga (17), bukan nama yang sebenarnya, di Kabupaten Serang dilaporkan telah menjadi korban dari seorang mucikari dan pria hidung belang di Kota Jakarta, setelah dirinya mengunggah status Facebook berniat untuk mencari kerja lewat media sosial.

Dikutip dari liputan6.com, Kronologis tersebut dimulai setelah Bunga mengunggah status tersebut dan direspon via pesan pribadi (Facebook messenger) oleh seorang pria berinisial AK (30), warga Cipondoh, Kota Tangerang, untuk menawarkan pekerjaan di Jakarta.

Setelah itu, merekapun bertukar nomor telepon dan AK pun menjemput Bunga pada 2 Juni 2020 lalu di Serang.

Dijanjikan Sebagai Pegawai Toko

sms

©2020 Merdeka.com

Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin, melalui sambungan selulernya menjelaskan jika korban ini awalnya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pegawai toko di Jakarta, namun dirinya malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial oleh tersangka AK.

"Awal mulanya korban (Bunga) membuat status di akun Facebook-nya sedang butuh pekerjaan. Kemudian tersangka (AK) mengirimkan pesan lewat Messenger Facebook yang menjanjikan bahwa tersangka bisa mencari pekerjaan untuk korban," kata AKP Arif Nazamudin, Jumat (26/5/2020) lalu.

Dalam kejadian tersebut tentu Bunga pun tak menyangka jika ia akan ditawarkan sebagai PSK di ibu kota.

Tarif Rp 200 Hingga Rp 500 Ribu Permalam

Menurut Arif, Korban sempat ditanya oleh AK apakah ingin bekerja dengan penghasilan yang halal atau yang haram, ia pun menanyakan perbedaan tersebut. Menurut AK, jika pekerjaan halal gajinya kecil.

Bunga pun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) selama satu minggu, dengan tarif Rp200 ribu untuk kencan 30 menit, lalu Rp300 ribu untuk satu jam, paket dua jam seharga Rp400 ribu serta paket tiga jam dengan harga Rp500 ribu.

Ditawarkan Ke Mucikari

Ketika di Jakarta, ponsel Bunga pun dijual untuk modal check in di sebuah hotel di kawasan Royal. Ketika berada di dalam kamar, alih-alih mengajari cara melakukan pekerjaanya kelak, AK pun menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Saat malam tiba, korban lantas langsung diajak AK ke mucikari untuk langsung melayani para pria hidung belang. Bunga mulai bekerja dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB pagi.

"Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," Arif menerangkan.

Melaporkan Tersangka

Merasa khawatir dengan keberadaan anaknya, orang tua Bunga pun lantas mencari dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Cipondoh, Tangerang. Kedua orang tua Bunga pun langsung menjeput anaknya.

Sesampainya di rumah, Bunga bercerita banyak bahwa dirinya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dari 2 Juni hingga 9 Juni 2020. Merasa tak terima, kedua orang tua pun melaporkan AK ke Polsek Serang dan tak lama AK pun ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu.

Hukuman Lima Tahun Penjara

Menurut Arif, AK pun dikenai Pasal 02 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.

"Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan minimal tiga tahun," pungkas Arif.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP