Miliki Fasilitas Lengkap, Dua Pasar di Kota Bogor Ini Diberi Label SNI
Merdeka.com - Sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat terus meningkatkan pelayanannya kepada seluruh masyarakat yang hendak berbelanja.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Menurutnya, saat ini PD PPJ telah mencatat dua pasar tradisional yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni Pasar Gunung Batu dan Blok F Pasar Kebon Kembang.
"Kami telah mendaftarkan dua pasar di Kota Bogor untuk menjadi pasar rakyat yang memiliki sertifikat SNI," kata Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakir di Kota Bogor, Kamis (22/04) seperti dilansir dari Antara.
Sudah Ditinjau Tim SNI
Sebagai salah satu proses penetapan standar nasional Indonesia, pihak dari BSN (Badan Standar Nasional) sudah melakukan kunjungan langsung ke dua pasar tersebut untuk melakukan penilaian.
Pihak Perumda PPJ juga diketahui sudah mengisi sejumlah pertanyaan sebagai kategorisasi penilai dan Standar Nasional Indonesia, SNI : 8152:2015.
"Tim survei dari BSN (Badan Standardisasi Nasional) juga telah datang meninjau dua lokasi pasar yang kami usulkan, hasilnya akan disampaikan oleh tim SNI" papar Muzakir.
Miliki Keunggulan
Adapun keunggulan dari kedua pasar tersebut menurut Muzakir adalah karena Pasar Gunung Batu serta Blok F Pasar Kebon Kembang memiliki fasilitas yang cukup lengkap serta memiliki tata kelola yang baik. Sehingga menjadikannya sebagai acuan untuk meraih sertifikat SNI.
Sementara itu pada 22 Desember 2020, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Bogor mengungkapkan bahwa sampai akhir 2020, terdapat sekitar 46 pasar tradisional yang mendapatkan sertifikat SNI, dengan 22 di antaranya didampingi oleh Kementerian Perdagangan.
Kemendag juga diketahui sudah menyerahkan sertifikat SNI ke sejumlah pasar di wilayah Provinsi Jawa Barat, di antaranya Pasar Cipanas di Kabupaten Cianjur Jawa dan Pasar Atas Baru Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sebelumnya pasar lain di Kota Cirebon dan di Kota Depok juga telah mendapat sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.
Unpaya Menciptakan Pasar yang Berdaya Saing

©2021 pasarpakuanjaya.co.id/ Merdeka.com
Muzakir melanjutkan, pemberian SNI 8152:2015 terhadap sejumlah pasar di Jawa Barat itu merupakan sebuah upaya untuk menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing, serta mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Menurutnya, lanjut Muzakir ada lima kategori penilaian yang wajib diterapkan yakni kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya