Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyamar Jadi Sopir Truk, Pria Ini Berhasil Gondol Sepatu Ekspor Senilai Ratusan Juta

Menyamar Jadi Sopir Truk, Pria Ini Berhasil Gondol Sepatu Ekspor Senilai Ratusan Juta Ilustrasi Truk. Pixabay ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria di Serang berinisial TP (40), nekat menggelapkan ribuan sepatu kualitas ekspor senilai Rp570 juta rupiah. Sebelumnya Ia mendapatkan tugas untuk mengirimkan barang tersebut ke pelabuhan guna keperluan ekspor.

Aksinya sendiri dilakukan dengan berpura-pura menjadi supir truk di perusahaan ekspedisi dan menggunakan identitas palsu. Diketahui jika TP dibantu oleh rekannya berinisial AS (28), asal Pemalang, Jawa Tengah.

Menurut keterangan dari Kapolres Serang, AKBP Maryono, kedua tersangka kini telah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Banten di dua lokasi berbeda.

Kronologis Kejadian

kasus penggelapan ribuan sepatu di serang

Kasus penggelapan ribuan sepatu di Serang/Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Dikutip dari Liputan6, mula-mula TP mendapatkan tugas dari sebuah perusahaan ekspedisi di wilayah Tangerang untuk mengangkut 2.256 pasang sepatu. Sepatu-sepatu tersebut akan diekspor ke Amerika melalui pelabuhan Tanjung Periok pada 30 Juli 2020.

Namun hingga memasuki bulan Agustus pihak produsen mendapatkan kabar jika ribuan sepatu tersebut belum sampai ke negeri Paman Sam. Sehingga PT Parkland World Indonesia selaku produsen melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan, kita memeriksa saksi korban, perusahaan dari PWI, pabrik sepatu New Balance. Kemudian pemeriksaan (jasa truk) ekspedisi," kata Kapolres Serang Kabupaten (Serkab), AKBP Mariyono, di kantornya, Senin (29/09).

Dijual ke Pedagang di Pasar Kemis Tangerang

Menurut Maryono, AS disini berperan membantu penjualan ke seorang penjual sepatu besar di kawasan Pasar Kemis Tangerang berinisial HS yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat. HS sendiri saat ini berstatus DPO.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka TP, ia bertugas mengangkut sepatu dari PT PWI, kemudian mematikan GPS truk sebelum masuk Gerbang Tol (GT) Cikande.

Saat di rest area Karang Tengah, pelaku TP pun turun dan digantikan oleh pelaku AS untuk dijual ke pembeli besar di daerah Pasar Kemis, Tangerang.

"Saya yang muat di dalam pabrik, terus di dalam tol ganti orang sama AS. Saya naik mobil kecil. (Teman) Satu kampung. Asep yang nyetir (truk)," kata pelaku TP, Senin (29/09).

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Terkait perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

Kedua pelaku sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda. TP ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan AS ditangkap di rumah kontrakan, kawasan jalan Tipar, Cakung.

Sebelumnya didapatkan informasi bahwa pelaku TP mendapatkan ide tersebut dari pelaku HS yang saat ini masih buron. TP juga sudah menerima tanda jadi sebesar Rp100 juta rupiah.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP