Mensos Tetapkan 9 Syarat Masyarakat Miskin Penerima Bansos, Ini Kriterianya
Merdeka.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan setidaknya terdapat lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang berhak menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut mantan Wali Kota Surabaya itu, penetapan kriteria tersebut akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat sehingga penerima bisa tepat sasaran.
"Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," kata Mensos Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).
Tempat Tinggal hingga Sandang, Pangan dan Papan Jadi Penentu

Ilustrasi Bansos ©2021 Merdeka.com/dinsos.bantenprov.go.id
Risma menjelaskan, kelima aspek yang harus dipenuhi yakni tempat tinggal, pekerjaan, sandang, pangan dan papan.
Menurut data yang dijabarkan Risma, saat ini masih banyak masyarakat yang berkategori mampu dan tinggal di perkotaan dengan luas rumah lebih dari 100 meter persegi dan memiliki mobil yang masih mendapat bantuan sosial.
"Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima (Bansos). Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya.
Sembilan Kriteria Penerima Bansos

Mensos Risma ©2021 Merdeka.com
Adapun berikut sembilan kriteria yang layak menerima bansos yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian. Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Guna menghindari pemberian yang tidak tepat sasaran, pihaknya siap melakukan pembaharuan data secara berkala, termasuk penyesuaian dengan NIK KTP yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
31 Ribu ASN Mampu Terindikasi Menerima Bansos
Sebelum penetapan sembilan kriteria kemiskinan yang layak menerima bantuan, menteri Risma sempat mengindikasikan adanya 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) berkategori mampu yang menerima bansos dari pemerintah seperti Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurutnya, data tersebut ia peroleh dari tindakan verifikasi data penerima secara berkala. Dari 31 ribu, sebanyak 28.965 orang di antaranya merupakan PNS aktif dan sisanya adalah pensiunan yang tak berhak menerima bansos dari berbagai latar belakang seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," jelas Risma mengutip dari Antara.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya