Mengenal Jenis PPh beserta Penjelasannya, Wajib Tahu
Merdeka.com - Pajak penghasilan, atau biasa disingkat dengan PPh, adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas suatu penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang diterima selama satu Tahun Pajak. Selain perseorangan, Pajak Penghasilan ini juga berlaku pada setiap perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa. Artinya, pemungutan atau penarikan pajak juga diambil dari barang atau jasa yang dikelola.
Dikutip dari laman klikpajak.id, dasar hukum dari PPh dapat kita lihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini juga sempat mengalami beberapa kali perubahan, yakni :
Pajak PPh sendiri juga memiliki jenis yang beragam, dengan ketentuan serta tarif yang berbeda-beda. Dilansir dari pajakku.com, kami akan menjelaskan apa saja jenis PPh yang perlu Anda ketahui dalam artikel kali ini.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Jenis PPh yang pertama yaitu PPh Pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21 ini berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, pajak jenis ini adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Jenis PPh yang kedua yakni PPh pasal 22. Jenis pajak penghasilan ini biasanya dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah, ataupun swasta yang mana aktivitasnya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan penjualan barang mewah. Tarif PPh 22 sedikit lebih rumit daripada jenis PPh lainnya. Untuk pihak pemungut PPh 22 seperti :
Pajak Penghasilan Pasal 23
Jenis PPh yang ketiga yaitu PPh pasal 23. Jenis pajak penghasilan yang satu ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya, selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Tarif dari jenis pajak ini akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya. Pada Pajak Penghasilan ini, terdapat dua jenis tarif yang akan dikenakan , yaitu 15% dan 2%, tergantung pada obyeknya.
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Jenis PPh yang keempat adalah PPh pasal 4 Ayat 2. Jenis PPh ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan di mana pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 juga mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Jenis PPh yang kelima yaitu Pajak Penghasilan pasal 25. Jenis pajak penghasilan ini adalah pajak yang dibayar secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Pembayaran dari pajak PPh ini pun tidak dapat diwakilkan, dan harus dilakukan sendiri.
Pajak Penghasilan Pasal 26
Jenis PPh yang selanjutnya yaitu PPh pasal 26. PPh pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 29
Jenis PPh yang berikutnya yakni PPh pasal 29. Jenis PPh ini merupakan Pajak Penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 15
Jenis PPh yang terakhir ada PPh pasal 15. PPh pasal 15 merupakan pajak yang berasal dari wajib pajak yang memiliki bidang industri pelayaran dan juga penerbangan international. Adapun bisnis lain yang bisa terkena PPh 15 yaitu perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, atau perusahaan dagang asing.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya