Masih Ada Titik Rawan Longsor, Tol Cisumdawu Batal Dibuka Akhir Tahun ini
Merdeka.com - Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan atau disingkat Cisumdawu dikabarkan batal beroperasi di akhir tahun 2021 ini.
Dilansir dari ANTARA (26/12), Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Tirtoyuliono menuturkan jika sejumlah lokasi sekitar tol itu, dikhawatirkan karena rawan bencana longsor.
Selain itu, Tirtoyuliono juga mengungkap bahwa sejumlah fasilitas penunjang operasional belum terpasang di lokasi. Akibatnya pembukaan tol harus ditunda.
Pembukaan Diundur hingga April 2022

©2019 Instagram
Menanggapi kondisi ini, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir dalam instagram resminya @donyahmad.munir menyampaikan bahwa progres pekerjaan sudah mendekati finishing, terutama di seksi 1 (Cileunyi - Rancakalong), 2 (Tanjungsari - Sumedang) dan 3 (Sumedang - Cimalaka).
Sedangkan untuk seksi 4 (Cimalaka - Legok), 5 (Legok - Ujungjaya), dan 6 (Ujungjaya - Dawuan) masih dilakukan pengerjaan.
"Terkait persentase, Seksi 1 : 98,28 %, Seksi 2 : 94,50%, Seksi 3 : 100 %, Seksi 4 : 18,12%, Seksi 5A : 24,43%, 5B : 36,61%, Seksi 6A: 76,28% ,6B : 89,29%" kata Dony
Dengan kondisi demikian, diputuskan pembukaan diundur hingga bulan April tahun 2022, atau sebelum hari raya Idulfitri.
Lokasi Longsor di Ruas Sirnamulya dan Mulyasari
Dony menambahkan, persoalan longsoran sejauh ini terdeteksi di wilayah Sirnamulya dan Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara. Ia berjanji akan segera mengatasi persoalan tersebut.
"Persoalan longsoran yang ada di daerah Sirnamulya dan Mulyasari akan cepat diatasi sesuai rakor Forkopimda." kata dia, di Gedung Negara, Sumedang, Senin (20/12) lalu.
Terkait pembebasan lahan yang belum tuntas, pihaknya turut akan segera menuntaskannya sesuai ketentuan yang ada.
"Berbagai persoalan pembangunan proyek strategis nasional jalan Tol Cisumdawu dibahas dalam beberapa poin yang telah diputuskan, antara lain percepatan lahan yang belum selesai dibebaskan, termasuk tanah kas desa dan tanah wakaf. Berkaitan dengan hukum, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan siap mengakselerasi dan mengatasi sesuai dengan ketentuan yang ada," lanjutnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya