Maling Ayam Buron sejak 2020 Ditangkap saat Naik Motor, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah itu sesuai dengan apa yang dialami oleh dua dari empat pelaku maling ayam berinisial DP (21) dan DS (20).
Keduanya merupakan pelaku pencurian ayam di kawasan Peternakan Jaya Farm yang terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 lalu. Setelah buron selama satu tahun, akhirnya pelaku DP berhasil diciduk polisi saat naik motor di Desa Pangarengan. Sementara itu satu tersangka lain yakni DS ditangkap tak lama kemudian.
Melansir Instagram @infotangerang.id pada Selasa (21/9), aksi pencurian ayam tersebut dilakukan pada September 2020 lalu. Keduanya menjebol kawat penutup kandang dan membawa kabur ayam senilai jutaan rupiah. Berikut selengkapnya.
Pertama Kali Diketahui Pegawai
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam aksi pencurian tersebut, keduanya dibantu oleh tersangka lain yakni DN dan PY yang kini masuk DPO.
Mulanya mereka menjebol kawat pembatas kandang. Kemudian mereka merusak bagian struktur kandang sebelum akhirnya membawa ayam-ayam tersebut.
“Ketika itu Jerry sang pemilik peternakan mendapat laporan dari pegawainya pada Senin 28/9/2020 bahwa terjadi pencurian di area kandangnya” kata Kombes Pol Sri, Kamis (16/9) lalu.
Ditangkap Saat Sedang Melintas Menggunakan Motor
Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran serta pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.
Kemudian pada Minggu, 12 Agustus 2021 anggota Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku sedang berada di Desa Pangarengan. Polisi pun langsung bergerak untuk melakukan pengintaian.
Setelah beberapa saat melakukan perburuan, polisi yang sudah berada di lokasi langsung menangkap DP yang kebetulan sedang melintas menggunakan sepeda motor miliknya.
Sanksi 7 Tahun Penjara

©2018 Merdeka.com
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni, DN dan PY masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya