Ketahui Tata Cara Umroh Saat Pandemi, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Suasana pandemi telah berlangsung dua tahun, banyak pembatasan dilakukan dalam segala bidang termasuk pembatasan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Pada 2020 Indonesia bahkan memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah, karena alasan mengedepankan keselamatan jemaah.
Namun, belakangan kabar baik mulai berpihak pada jemaah yang ingin menuaikan ibadah umroh, karena Indonesia menjadi salah satu negara yang prioritas keberangkatan perjalanan ibadah umrah. Rencananya layanan umroh akan dibuka sebelum akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022.
Jika dalam waktu dekat kamu berencana melakukan perjalanan umroh ada baiknya mempelajari terlebih dahulu bagaimana tata cara pelaksanaan umroh di masa pandemi ini. Berikut ini informasi lengkapnya telah dirangkum merdeka.com melalui haji.kemenag.go.id pada Jumat, (24/12/2021).
Syarat Keberangkatan Jemaah Umroh Sesuai dengan KMA No. 719 tahun 2020
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi ketika kamu hendak melakukan perjalanan ibadah umroh.
Penting diperhatikan sebagai berikut:
- Ketentuan usia Jemaah umroh yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yaitu antara 18 hingga 50 tahun.
- Calon Jemaah umroh tidak memiliki penyakit penerta atau komorbid dan wajib memenuhi ketentuan dari Kemenkes RI.
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
- Bukti bebas covid-19 baik PCR maupun swab tes.
Skema Pemulangan Jemaah Umroh
Setelah selesai melakukan ibadah umroh di tanah suci, kamu juga harus mematuhi peraturan dan protokol kesehatan untuk dapat pulang ke tanah air.
Berikut ini hal-hal yang harus kamu perhatikan:
- Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.
- Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test)
- Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam
- Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan.
- Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Tata Cara Ibadah Umroh di Masa Pandemi
Syarat, Rukun, dan Wajib Umroh
a. Syarat Umroh:
Bila tidak terpenuhi syarat ini, gugurlah kewajiban seseorang untuk berumrah.
b. Rukun Umroh:
Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun itu tidak terpenuhi, umroh seseorang tidak sah.
c. Wajib UmrohWajib umroh adalah berihram dari mīqāt. Bila kewajiban ini dilanggar, ibadah umroh seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam.
d. Mīqāt MakānīMiqat makani untuk umroh sebagaimana miqat bagi jemaah haji Indonesia di masa Pandemi Covid-19 yang langsung menuju Makkah adalah :
Taḥallul UmrahTaḥallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah dan karena itu dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ber-ihram umrah.
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya