Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kamar Kos di Cirebon Dijadikan Gudang Miras, 4.800 Botol Berbagai Merek Diamankan

Kamar Kos di Cirebon Dijadikan Gudang Miras, 4.800 Botol Berbagai Merek Diamankan Penggerebekan kamar kos di Cirebon yang simpan 4.800 botol miras. ©2022 YouTube Liputan6 SCTV/ Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Cirebon Kota menggerebek kamar kos-kosan di Kelurahan Pegabiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi tersebut dijadikan sebagai gudang minuman keras. Dalam kegiatan itu, polisi berhasil menyita 4.800 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek.

Dilansir dari Youtube Liputan6 SCTV, Rabu (20/4) penggerebekan dilakukan pada hari Senin (18/4), dan turut menggelandang penjaga kos. Dari hasil penyelidikan, botol-botol tersebut ditempatkan di dalam kamar.

Bermula Dari Laporan Warga

penggerebekan kamar kos di cirebon yang simpan 4800 botol miras

©2022 YouTube Liputan6 SCTV/ Merdeka.com

Penemuan minuman illegal tersebut bermula dari laporan masyarakat di sana yang curiga dengan aktivitas bongkar muat barang yang disimpan di dalam kamar. Pada Senin sore, kepolisian pun langsung bergerak dan mendapati ribuan botol yang siap diedarkan hingga wilayah Kabupaten.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, beberapa jenis merek yang diamankan di antaranya Anggur Merah, Anggur Kolesom hingga Intisari.

Dari hasil pantauan, di dalam kamar tersebut dipenuhi oleh tumpukan botol miras yang ditempatkan di dalam 400 buah kardus. Dalam kesempatan itu, pihaknya langsung mengangkut minuman tersebut menggunakan mobil polisi.

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemilik

Menurut pihak kepolisian, saat ini timnya masih melakukan perburuan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari sang penjaga kos. Polisi menyebut, sang pemilik telah diketahui identitasnya.

Untuk itu Tanwin meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mempersempit ruang edar minuman beralkohol di Cirebon, dengan melaporkan akan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait miras.

Untuk ancaman hukuman, nantinya pelaku akan disanksi dengan Perda Nol Persen Alkohol yang diterapkan di Kota Cirebon. Hukuman yang akan diterima maksimal enam bulan penjara, dengan denda hingga Rp50 juta

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP