Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Julian Jacob Komentari soal Royalti Lagu, Anji Manji Tegaskan Ini

Julian Jacob Komentari soal Royalti Lagu, Anji Manji Tegaskan Ini Anji Manji. Instagram @duniamanji ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyanyi Julian Jacob turut menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

Menanggapi hal itu, penyanyi berusia 26 tahun ini justru mempersilakan lagunya diputar di tempat publik tanpa royalti. Bukan tanpa sebab, ia mengaku bahwa dengan diputarnya lagu karyanya di tempat umum merupakan salah satu bentuk apresiasi masyarakat kepadanya sebagai musisi.

“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, atau siapa pun yang ingin putar lagu saya di tempat publik, dipersilakan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya,” tulis Julian Jacob dalam akun Twitter yang diunggah di Instagram, Selasa (6/4).

Terkait tanggapan Julian Jacob soal royalti tersebut, musisi Anji Manji turut mengomentari. Lewat unggahan di Instagramnya, Anji menyanggah pernyataannya dengan menjelaskan dan menegaskan beberapa hal.

Berikut selengkapnya:

Anji Sebut Julian Jacob Salah Kaprah

Bersamaan dengan tangkapan layar yang berisi cuitan Julian Jacob, Anji awalnya mengatakan bahwa Julian Jacob salah kaprah menanggapi peraturan yang tertera dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56/2021.

"Dear @julianjacs , gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga. Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," tulis Anji dalam kolom keterangan unggahannya.

Anji kemudian menilai bahwa pernyataan dari Julian tersebut akan memicu banyaknya orang yang tidak setuju soal PP tersebut.

"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes," pungkasnya

julian jacob komentari soal royalti anji manji tegaskan ini

Instagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com

Meluruskan Pemahaman Siapa yang Harus Membayar Royalti

Lebih lanjut, Anji pun meluruskan mengenai royalti yang ia pahami dalam PP tersebut. Menurutnya, bukan orang yang mendengarkan lagu yang harus membayar royalti. Melainkan, pihak penyelenggara yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial.

"Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti?," tambahnya  Ia kemudian kembali memberikan pemahaman sesuai dengan apa yang tertera dari Peraturan Presiden.   "Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya. Garis bawahi dan pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua," ungkap Anji.   julian jacob komentari soal royalti anji manji tegaskan ini

Instagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com

Ajak Masyarakat Pahami Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah

Diakhir unggahannya, Anji mengungkapkan bahwa ia setuju perihal musik tak selalu tentang uang. Namun, terkait soal royalti menurutnya hal itu merupakan bentuk perjuangan musisi untuk dihargai.    "Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga," ucap Anji.   Anji pun kemudian mengajak untuk sama-sama belajar dan memahami aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut.   "Yok sama-sama belajar. Karena seharusnya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan.," tutup Anji   julian jacob komentari soal royalti anji manji tegaskan ini

Instagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com

(mdk/anf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP