Jelang Hari Raya Idul Adha, Begini Skema Khusus Jual Beli Hewan Kurban di Bandung
Merdeka.com - Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung mengeluarkan imbauan terkait pemanfaatan layanan daring (internet) untuk pembelian hewan kurban. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang hendak berkurban bisa terhindar dari bahaya Covid-19.
Dikutip dari ANTARA, Gin Gin Ginanjar selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema khusus terkait aktivitas jual beli hewan kurban yang mengacu pada surat edaran Kementerian Pertanian.
"Dianjurkan dengan kondisi seperti ini memperbanyak menggunakan daring. Tapi kalaupun nanti harus berjualan langsung, ada persyaratannya," kata Gin Gin Ginanjar.
Penjualan Dilakukan Terpusat di Setiap Kecamatan
©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pemusatan tempat penjualan hewan kurban di setiap kecamatan di wilayah Kota Bandung. Menurutnya hal tersebut akan mempermudah pihak dinas untuk melakukan pengecekan secara rutin menjelang pelaksanaan kegiatan kurban.
"Jadi hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan wilayah, makanya ada kewajiban bagi penjual harus meminta izin kepada kewilayahan," katanya.
Memperhatikan Kandang hingga Membatasi Kegiatan Transaksi
Selain itu, selama masa penjualan jelang Hari Raya Idul Adha, pihaknya akan memberikan sejumlah persyaratan kepada para penjual dan pembeli hewan kurban.
"Nanti ada juga persyaratan dari penjual, dari mulai persyaratan kandang, persyaratan penjualan, persyaratan penjual, persyaratan pembeli dan lain sebagainya. Ini semua lagi disiapkan," katanya.
Ia juga menekankan agar masyarakat yang hendak berkurban memanfaatkan teknologi daring untuk proses pembelian hewan kurban untuk meminimalisir interaksi kontak fisik dan terjadinya kerumunan.
Sesuai Anjuran Kementan Pusat
Imbauan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terkait tata cara pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran khusus.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif menyebutkan jika surat edaran tersebut memang direkomendasikan pada kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi saat perayaan Idul Adha.
Menurutnya kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi standar seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal, kebersihan tempat, pemeriksaan kesehatan serta izin dari kepala daerah setempat.
"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaBayu menyebut keputusan untuk mendatangkan impor beras pada 2024 nanti demi memenuhi kebutuhan saat bulan suci Ramadan maupun Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMeski di tengah guyuran hujan, prosesi Kirab Dudgeran Kota Semarang tetap berlangsung semarak dan meriah.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMengutip Panel Harga Badan Pangan Nasional harga beras di Papua Tengah pernah mencapai Rp36.130 per kg di 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 30 pantun menyambut Ramadhan yang lucu dan bikin semangat di bulan suci.
Baca Selengkapnya