Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izinkan Kegiatan Buka Puasa Bersama, Ini Panduan Ibadah Ramadan 2021 dari Kemenag

Izinkan Kegiatan Buka Puasa Bersama, Ini Panduan Ibadah Ramadan 2021 dari Kemenag Ilustrasi buka puasa bersama. ©2021 infopublik.solokkota.go.id/ Merdeka.com

Merdeka.com - Di bulan suci Ramadan, buka puasa bersama menjadi kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh segenap lapisan masyarakat. Namun di masa pandemi Covid-19, kegiatan tersebut harus dibatasi guna mencegah penyebaran virus.

Berbeda dengan tahun lalu, di Ramadan tahun ini Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ibadah di luar ruangan melalui Surat Edaran panduan Ramadan tahun 2021.

Dalam surat tersebut, salah satu poinnya tertulis tentang tata cara berbuka puasa di luar rumah selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut panduannya yang Merdeka lansir dari Antara.

Mengizinkan Kegiatan Buka Puasa Bersama

menteri agama yaqut cholil qoumas

©2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Dalam surat Nomor 03 Tahun 2021 itu disebutkan jika kegiatan ibadah Ramadan termasuk berbuka puasa bersama di luar rumah telah diizinkan.

Namun kegiatan tersebut harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti adanya pembatasan kapasitas ruangan maksimal 50 persen.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran tersebut.

Mengizinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri

Di Ramadan tahun ini, Kemenag juga mengizinkan adanya pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di luar ruangan seperti di musala maupun masjid.

Izin tersebut tidak diberlakukan apabila kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, berdasarkan pengumuman dari gugus tugas Covid-19 setempat.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Musala/Masjid Setempat Wajib Menunjuk Petugas Protokol

Surat edaran tersebut juga mengimbau agar pengurus masjid maupun musala menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Mulai dari melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, memastikan jemaah selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selanjutnya Kemenag juga mengarahkan agar segenap umat Islam serta para mubaligh/penceramah agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," seperti tertulis di salah satu poin surat edaran.

Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap agar surat edaran tersebut menjadi panduan bagi seluruh umat muslim di Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa serta Lebaran.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Yaqut.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP