Fakta Suami Jual Istri di Kota Serang, Dipromosikan Sendiri di Aplikasi Kencan Online
Merdeka.com - Seorang pria berinisial AR (28) di Kota Serang, Banten, harus berurusan dengan hukum usai diduga menjual istrinya sendiri, EE di aplikasi kencan online Mi Chat. Kasus tersebut berhasil dibongkar Polres Serang Kota (Serkot), Polda Banten. AR menjual ER untuk melayani hidung pria belang.
Dalam konferensi pers yang digelar polisi di Kaligandu, Serang, Minggu (27/03/2022). Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan AR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.
Istri Dipromosikan Sendiri oleh AR
Maruli menjelaskan jika tindakan penjualan EE di aplikasi Mi Chat tersebut dikendalikan dan dipromosikan sendiri oleh suaminya AR.
Kegiatan tersebut diketahui dilakukan di sebuah kos-kosan, kawasan Kaligadu, Kota Serang. Setelah mendapat uang dari pelanggan, EE langsung menyerahkan uang kepada suaminya.
"Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif," terangnya, dilansir dari ANTARA
Sambil Membawa Kedua Anak
Mirisnya, AR, si suami mengatakan, dia turut membawa kedua anaknya yang masih berusia enam tahun berada di kos-kosan tersebut. Namun AR mengaku bersama kedua anaknya terpisah dari kamar yang digunakan untuk tempat prostitusi tersebut.
"Saya beda kamar, lagi sembunyi sama anak," kata sang suami, AR, dikutip dari Liputan6.
AR sendiri disebut bekerja di luar wilayah Serang yakni di Jakarta Barat, sebagai pengemudi ojek online atau ojol.
Enam Bulan Jajakan Istri karena Terdesak Ekonomi
Alasan istrinya bersedia melakukan praktek prostitusi online tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Keduanya sendiri sudah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam bulan.
"Uang untuk kebutuhan ekonomi. Melakukan seperti ini atas kemauan dia (istri) sendiri. Saya selama melakukan kerjaan ini, melakukannya di sini," kata AR.
Menurut EE, penghasilan suaminya yang hanya sebagai pengemudi ojek online tak cukup untuk membiayai kehidupan mereka dan kedua anaknya.
Terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

©2018 Merdeka.com
Dalam penggerebekan sendiri, polisi turut menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel. Menurut Kapolres, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya