Fakta Baru Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Didalangi oleh Istri dan Selingkuhan
Merdeka.com - Bos Beras beras asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Mohammad Ota (52), ditemukan tewas bersimbah darah usai dibunuh di dalam kamarnya, Dusun Mekarjaya RT 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Jumat (21/1). Kasus itu kini menemui fakta baru, di mana otak pembunuhan ternyata sang istri berinisial N (39) dan selingkuhannya AN (33).
Berdasarkan keterangan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat konferensi pers, Senin, (24/1), informasi terungkap usai dua orang pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (22/1). Dalam keterangannya, pembunuhan telah direncanakan keduanya sejak lama.
"Kedua tersangka memiliki hubungan khusus yang sudah terjalin selama satu tahun," ungkapnya, dilansir dari Instagram @halokrw
Dibunuh oleh Selingkuhan Istri Menggunakan Penumbuk Padi
Dijelaskan Aldi, aksi pembunuhan sendiri dilakukan pada Jum'at, (21/1) sekitar pukul 23:30 WIB malam saat korban tertidur. Saat itu, AN menyelinap ke dalam kamar melalui jendela TKP dan langsung membunuhnya dengan menggunakan alat penumbuk padi.
Usai menjalankan aksinya AN kabur, sedangkan sang istri N masuk ke kamar dan berpura-pura histeris mendapati kondisi sang suami sudah mengenaskan. N lantas langsung melaporkan kejadian itu ke tetangganya.
"AN masuk ke dalam kamar melalui jendela dan memukuli korban yang sedang tidur menggunakan penumbuk padi milik korban," jelasnya.
Sang Istri Kesal dengan Suaminya
Ilustrasi ©2016 Merdeka.com
N dan AN mengaku nekat melakukan pembunuhan terhadap Muhamad Ota lantaran N selaku istri merasa sakit hati kepada korban, karena urusan rumah tangga.
Atas kejadian itu korban mengalami luka serius di bagian wajah, dada dan leher akibat hantaman benda tumpul. Selain itu darah juga banyak keluar di bagian luka.
"Korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian leher, kepala, dan dada," terangnya.
Istri dan Selingkuhan Akan Menikah Usai Korban Meninggal
Berdasarkan fakta dari kedua pelaku, turut terungkap bahwa rencana pembunuhan merupakan upaya untuk menghabisi nyawa korban agar N dan AN bisa segera menikah. Pernikahan keduanya direncanakan akan segera dilakukan usai korban meninggal.
"Mereka akan melakukan pernikahan setelah korban meninggal dunia," tandasnya.
Tak lama usai membunuh, kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Mereka juga langsung dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di TKP, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm dengan beberapa bercak darah.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaKapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaDalam kampanye akbar PSI, Kaesang mengajarkan cara mencoblos Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaSatgas gabungan TNI/Polri berhasil lumpuhkan 3 anggota KKB Papua. Berikut informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya