Direlokasi ke Tempat Aman, Warga Dusun Mati di Majalengka Malah Risaukan Masalah Ini
Merdeka.com - Dusun Tarikolot yang terletak di Desa Sidamukti, Majalengka merupakan salah satu wilayah yang rawan longsor di Jawa Barat. Bahkan dusun tersebut sering kali menjadi titik pergeseran tanah.
Pemerintah daerah setempat pun telah merelokasi warga dusun tersebut ke tempat yang lebih aman, salah satunya ke Dusun Buahlega. Ditinggal penduduknya, Tarikolot seakan menjadi dusun mati.Rumah-rumah penduduk ditinggal dalam keadaan kosong. Bahkan, ada beberapa rumah yang tidak dikunci.
Meski telah direlokasi ke tempat yang lebih aman, masih ada warga yang melakukan aktivitas kesehariannya di dusun lama dengan alasan mata pencaharian.
"Sebagian besar memang petani ada yang kelola kebun Mangga Gedong Gincu. Karena lahan kebun dan pertaniannya dekat dengan dusun lama jadi masih bolak balik," ujar Herlina salah satu warga Dusun Tarikolot yang saat ini menjadi kepala Dusun Buahlega Majalengka seperti dilansir dari Liputan6.
Kendati merasa nyaman tinggal di rumah baru bersama warga lainnya, Herlina mengaku masih merisaukan sejumlah hal. Berikut informasi selengkapnya.
Hak Kepemilikan Tanah Masih Belum Jelas

Warga dusun mati Majalengka di tempat tinggal baru
©2021 Liputan6/Merdeka.com
Herlina mengaku sampai saat ini status kepemilikan tanah di Dusun Buahlega masih belum pasti. Saat program relokasi berjalan, kepemilikan tanah di tempat baru tersebut diketahui masih berstatus aset Pemerintah Desa Sidamukti.
Di program relokasi tersebut pemerintah menyediakan tanah seluas 120 meter persegi lengkap dengan bangunannya. Bahkan banyak terlihat rumah yang telah direnovasi seiring dengan berjalannya aktivitas keseharian masyarakat.
"Ekonomi lancar banyak warga yang punya rezeki mengembangkan rumah hasil relokasi jadi lebih bagus. Tapi memang satu sisi kami masih ada kegelisahan," ujar Herlina.
Tanah Hanya Bersifat Hak Guna Pakai
Herlina menjelaskan, untuk status tanah di dusun baru ini statusnya masih mengambang dan hanya bisa dipinjam melalui hak guna. Ia pun berharap agar pemerintah bersikap tegas dan memahami kondisi psikologis warga dengan memberikan sertifikat tanah yang jelas di lokasi yang baru.
"Untuk status tanah di sini kami baru punya SPPT jadi masih hak guna pakai. Inginnya warga pegang sertifikat tanah agar kami tenang," ujar dia.
Herlina pun mengatakan jika dirinya siap untuk menukarkan sertifikat tanah lamanya, agar kepemilikan tanah di Dusun Buahlega jelas dan sepenuhnya menjadi milik warga.
Upaya Pemerintah Desa Sidamukti

©2021 Liputan6/Merdeka.com
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sidamukti Karwan mengaku terus mengupayakan keinginan warga eks Dusun Tarikolot terkait kepemilikan tanah di dusun baru tersebut. Ia berharap status kepemilikan tanah di Buahlega menjadi jelas dan sepenuhnya jadi milik warga.
"Saya terus kejar soal pelepasan hak tanah dan mudah-mudahan mendapat respons baik dari Pemkab Majalengka," tandas Karwan.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya