Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperpanjang sampai 4 Oktober 2021, Ini Perubahan Aturan PPKM Jawa-Bali

Diperpanjang sampai 4 Oktober 2021, Ini Perubahan Aturan PPKM Jawa-Bali pemeriksaan suhu tubuh di mall. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021. Pada PPKM periode ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari PPKM level 4. Semua kabupaten/kota telah berstatus level 2 dan 3.

Keputusan pemerintah ini seiring membaiknya situasi Covid-19 di Jawa-Bali. Meski demikian, tak lantas membuat protokol kesehatan, seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak dilonggarkan.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat terus waspada sebab jika masyarakat abai atau tak disiplin mematuhi protokol kesehatan maka tidak menutup kemungkinan gelombang tiga Covid-19 akan terjadi.

“Presiden mengingatkan kami, untuk kita semua super waspada menghadapi ini, karena bukan tidak mungkin ada gelombang ketiga," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitandalam konferensi pers, Senin (20/9/2021) lalu.

Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian seiring perpanjangan PPKM level ini. Terdapat tujuh perubahan aturan selama PPKM diperpanjang di Jawa-Bali. Di antaranya diterapkan di pusat perbelanjaan, restoran, kantor, bioskop, pertandingan liga, pengetatan pintu masuk Indonesia, dan pengetatan karantina.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," ujar Luhut.

Berikut 7 perubahan aturan selama perpanjangan PPKM Jawa Bali,

1. Pusat Perbelanjaan

Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun. Perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali ini dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

"Bagi anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, diterapkan di Jakarta, Semarang, Yogya dan Surabaya," papar Luhut.

2. Restoran

Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor, mendapat perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali, yakni dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

3. Kantor

Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3, sesuai perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

4. Bioskop

Ada pula perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali di bioskop. Pembukaan bioskop mulai dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% di kota-kota level 3 dan level 2. Pengunjung tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau disebut sudah dapat memasuki area bioskop.

5. Pertandingan Liga 2

Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 sesuai perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali, akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu. Soal kompetisi pertandingan Liga 2 sudah direncanakan akan bergulir pada akhir bulan September 2021.

6. Pintu Masuk Indonesia

Untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19, pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia.

“Khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Untuk laut hanya di Batam dan Tanjung pinang. Untuk jalur darat hanya dibuka di Aruk Entikong, Nunukan dan Montaain,” jelas Luhut.

7. Peningkatan Kapasitas Karantina

Pemerintah pun memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri. Proses karantina dan testing secara ketat tanpa terkecuali kepada WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri.

Perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali di peningkatan kapasitas karantina, yakni disesuaikan dengan maksimal waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali.

“Terutama di pintu masuk darat, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur jalur tikus baik darat maupun laut yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” pungkasnya. (mdk/anf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP