Dimulai Juni, Ini Alasan Polda Jabar Hidupkan Kembali Tilang Manual di Wilayahnya
Merdeka.com - Kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyebut akan menerapkan kembali sistem tilang manual yang dimulai pada bulan Juni 2023 mendatang. Tak hanya terfokus di pusat, penertiban pengguna jalan ini juga akan berlaku di seluruh kota dan kabupaten di wilayah hukumnya.
Berkaitan dengan ini, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wibowo menyebut alasan terkait penerapan kembali tilang manual, pada Selasa (16/5) kemarin.
"Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, namun di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini," katanya, dikutip dari ANTARA.
Banyak Daerah yang Belum Memiliki Kamera E-TLE

Tilang manual ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Disampaikan Wibowo, selain meningkatkan kedisiplinan yang saat ini mulai berkurang, pemberlakuan juga terkait minimnya fasilitas tilang elektronik berupa Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Selama ini, pemasangan kamera masih belum merata ke daerah-daerah termasuk di Jawa Barat. Ini membuat penerapan E-TLE hanya bisa diberlakukan di wilayah perkotaan atau terpusat.
Namun, untuk menyiasati kondisi seperti saat ini, polisi memberlakukan tilang dalam dua cara yakni E-TLE dan manual.
"Misalnya di Bandung kan belum semua tercover semua oleh E-TLE, jadinya dua cara elektronik dan manual," katanya.
Harus Polisi yang Lulus Asesmen yang Menerapkan Tilang Manual
Wibowo menambahkan, penerapan tilang manual pada bulan Juni mendatang tidak akan dilakukan oleh sembarang petugas. Hanya polisi yang bersertifikasi dan lulus asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar.
"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," katanya.
Sebelumnya penerapan kembali tilang manual sudah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia membenarkan bahwa penerapan E-TLE belum maksimal karena tidak menjangkau daerah-daerah.
Diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dalam pemberitaan Merdeka sebelumnya, penerapannya nanti akan memadukan dua model yakni manual dan E-TLE. Walau demikian, penerapan sanksinya akan tetap satu tilang jika di satu wilayah terdapat dua penerapan.
"Oh nggak (berlapis), jadi tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan ataupun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar kamera ETLE. Jadi titik-titik ETLE yang ada sekarang ini, itu sudah sebetulnya ada juga mobile ETLE," katanya.
Namun, jika kendaraan yang terkena tilang manual di satu daerah, lalu ke luar daerah yang menerapkan E-TLE kemungkinan penilangan sebanyak dua kali akan bisa terjadi.
"Jadi begini, tilang ETLE ini kan kita secara otomatis ada kamera melakukan penindakan secara otomatis. Nah kemudian ketika masyarakat melanggar lagi di tempat yang lain dengan pelanggaran berbeda, ya bisa ditilang manual. Jadi bukan berarti ditilang secara ETLE kemudian bebas tidak bisa ditindak, oh tidak," kata Jhoni.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya