Angka Perceraian di Garut Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Sehari Sampai 25 Kasus
Merdeka.com - Ketua Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Nahrudin menyebut angka perceraian di wilayahnya mengalami peningkatan secara signifikan akibat dampak dari pandemi Covid-19. Bahkan diketahui para pengacara di sana bisa menangani hingga 25 kasus dalam satu hari.
Setiap harinya, kantor Pengadilan Agama Garut ramai didatangi para pemohon cerai dengan jumlah mencapai 6 ribu berkas di sepanjang tahun 2021 ini.
"Di masa pandemi ini pengajuan justru semakin bertambah, terutama dari kasus-kasus yang didominasi masalah perceraian, baik dari pihak suami maupun dari pihak istri," terang dia, melansir dari YouTube Liputan 6 SCTV, Rabu (17/11).
Pemohon Kebanyakan Pihak Istri

©2015 Merdeka.com
Nahrudin mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya menerima ribuan pengajuan yang kebanyakan diajukan oleh pihak perempuan atau istri. Dari banyaknya kasus yang diputus pengadilan, faktor ekonomi menjadi penyebab yang paling sering diperkarakan.
Selain itu, sejumlah faktor lain turut menjadi penyebab seperti ketidak cocokan satu sama lain hingga perkara cekcok di rumah tangga.
"Banyak penyebab sih, seperti faktor ekonomi, tidak ada kecocokan dan banyak yang selisih paham lah di rumah tangga itu," kata AI, seorang warga di pengadilan.
Suami Tak Mau Bekerja
Terkait hal itu, kebanyakan para pemohon juga mengeluhkan jika suaminya sulit untuk diarahkan bekerja sehingga memutuskan mengajukan perceraian.
"Nggak ada kerjaan, nggak mau kerja. Dan sudah diarahkan pun tetap tidak mau," kata S, warga lain di Pengadilan Agama Garut.
Setidaknya sepanjang tahun 2021 hingga memasuki bulan November ini, pihak pengadilan agama menerima 6.160 kasus perceraian yang diputuskan oleh hakim. Biasanya, angka perceraian hanya sekitar 10 kasus dalam sehari.
Kekerasan Rumah Tangga
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Merdeka.com/peristiwa di awal tahun 2021 lalu, kasus perceraian juga meningkat saat itu dikarenakan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga.
Pada 12 Januari 2021, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Garut, D Rahmat Wibawa mengatakan, di antara kasus perceraian terjadi karena banyaknya kepala rumah tangga yang dirumahkan bahkan dipecat dari tempatnya bekerja.
Kemudian banyaknya perempuan yang bekerja di sektor industri yang terpaksa dirumahkan oleh perusahaannya. Karena sering terjadi interaksi dengan pasangan, ditambah persoalan ekonomi di masa sulit (pandemi Covid-19), sehingga memicu kekerasan dalam rumah tangga dan warga memohon gugatan cerai.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya