Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapkan Operasi Senyap, Ini Cara Pemkot Bandung Tindak Pelanggar PSBB

Siapkan Operasi Senyap, Ini Cara Pemkot Bandung Tindak Pelanggar PSBB Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. ©2021 liputan6/ Merdeka.com

Merdeka.com - Di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah menyiapkan program baru yang diberi nama Operasi Senyap. Operasi tersebut nantinya akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Kota Bandung pada Selasa (16/2). Ia juga mengungkapkan jika pihaknya telah menentukan tempat-tempat mana saja yang masih banyak ditemui para pelanggar PSBB. Berikut selengkapnya.

Cafe dan Tempat Hiburan Jadi Prioritas

Tempat yang akan diprioritaskan dalam operasi senyap ini adalah café serta tempat hiburan. Ema menegaskan jika dua lokasi tersebut kerap melanggar Perwal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pihaknya pun akan menerapkan Silent operation yang akan dilaksanakan secara tidak terduga, agar tidak bocor kepada pengelola tempat yang nakal.

“Saya sudah mintakan nanti ada silent operation. Karena saya khawatir kalau terbuka, bocor terus. Karena percuma kita datang, mereka pura-pura tidak melanggar. Kalau kita meleng itu mereka langgar,” ucap Ema seperti dilansir dari jabarprov.go.id.

Menyiapkan Tim Khusus

Dalam pelaksanaannya, Ema menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim khusus yang terdiri dari sejumlah unsur yang langsung bergerak ke lokasi dan tidak mengerahkan banyak orang agar penindakan bisa berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Bahkan, sambung Ema, tim satgas sudah mengantongi sejumlah tempat yang telah melanggar aturan selama pandemi Covid-19.

"Tim satgas sudah mengantongi sejumlah tempat yang ‘nakal’ terhadap aturan selama pandemi Covid-19. Beberapa di antaranya membandel lantaran tetap melanggar sekali pun sudah ditindak dengan sanksi denda dan penyegelan tempat," ujarnya.

Bekerja Sama Dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Untuk Mencabut Izin

ketua harian satgas covid 19 kota bandung ema sumarna

©2021 jabarprov.go.id/ Merdeka.com

Ema menambahkan, tim satgas tidak akan sungkan untuk memberikan tindakan tegas. Bahkan, ia sudah memberikan lampu hijau agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tegas untuk mengajukan permintaan pencabutan izin operasional.

“Kalau mereka terus bandel disegel dan setelah itu silakan usulkan bekukan izinnya. Kalau masih tetap bandel saya mintakan atas dasar aturan silakan dicabut izinnya," tegasnya.

Ema mengaku mendapat informasi jika sejumlah pengusaha café maupun tempat hiburan kerap bermain kucing-kucingan dengan tim Satgas. Di satu sisi mereka tampak patuh saat didatangi tim satgas, namun kembali melanggar saat petugas pergi.

“Karena ini jadi mainan. Coba patuhi lahirnya perwal itu. Sudah ada ruang tambahan, baik itu kapasitas ataupun jam operasional. Pengusaha itu seperti pura-pura tidak paham atau tidak tahu," pungkasnya.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik

APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang

Baca Selengkapnya
Mengenang Kejayaan Lomba Kereta Peti Sabun di Bandung, Pernah jadi Daya Tarik pada 1950-an
Mengenang Kejayaan Lomba Kereta Peti Sabun di Bandung, Pernah jadi Daya Tarik pada 1950-an

Lomba kereta peti sabun sudah meriah di Bandung sejak dulu.

Baca Selengkapnya
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas

Sumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya