Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Operasi 'Senyum' untuk Berantas Covid-19 di Bandung, Ketahui Sanksi dan Aturannya

Ada Operasi 'Senyum' untuk Berantas Covid-19 di Bandung, Ketahui Sanksi dan Aturannya Operasi Senyum di Bandung. ©2021 Liputan6/ Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak empat wilayah operasi yustisi baru-baru ini menjadi sasaran pelaksanaan Operasi Senyum oleh 190 personel gabungan. Hal ini dilakukan guna menekan sebaran Covid-19 di wilayah Bandung Raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat M.A. Afriandi mengatakan, Operasi Senyum merupakan bentuk pendekatan kepada masyarakat guna menyosialisasikan penegakan protokol kesehatan.

Melansir dari Liputan6, bentuk imbauan yang diedukasikan adalah seputar penegakan 5M dalam kegiatan sehari-hari seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas beserta sanksi dan dendanya. Berikut informasinya.

Dilakukan di Titik Rawan Kerumunan dan Perbatasan

Afriandi mengatakan, pelaksanaan Operasi Senyum dilakukan di titik-titik rawan kerumunan sampai wilayah perbatasan.

Operasi bersama tersebut dilakukan dengan 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan di tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI, TNI/Polri serta satgas kabupaten/kota. Hal ini dilakukan berkenaan dengan adanya status siaga 1 Covid-19 di wilayah Bandung raya.

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah," ujar Afriandi dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Empat Titik Pelaksanaan Operasi Senyum

operasi senyum di bandung

©2021 Liputan6/ Merdeka.com

Adapun area yang menjadi sasaran operasi mencakup empat daerah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masih masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Pelaksanaannya sendiri sudah dilakukan sejak Jumat (25/6) lalu hingga Minggu (27/6/2021) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).

"Nah, selama dua hari ini, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," terang dia.

Sanksi yang Diberikan

Bagi yang melanggar, Afriandi menyebutkan sejumlah sanksi yang diberikan. Beberapa di antaranya adalah sanksi denda berupa uang hingga kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang.

Untuk di wilayah perbatasan, Operasi Senyum kemarin diadakan di irisan wilayah seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Kemudian sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit menjadi fokus perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tutur Afriandi.

Perlu Diperhatikan

Adapun yang perlu diperhatikan setelah pelaksanaan Operasi Senyum ini adalah ketetapan disiplin protokol yang terus ditegakkan, sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan jika kedapatan melanggar.

Operasi kedisiplinan ini juga akan memberikan denda maksimal untuk perorangan senilai Rp5 juta, dan untuk pelaku usaha bisa mencapai Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Kemudian ada juga pelaksanaan sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," kata Afriandi.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP