Pemerintah diminta pertegas aturan industri susu serap produksi lokal
Merdeka.com - Dewan Persusuan Nasional meminta industri pengolahan susu menyerap produksi sekaligus mendorong peningkatan kualitas susu sapi perah lokal. Langkah ini diperlukan agar kuantitas sapi perah di dalam negeri tidak terus berkurang.
Dewan juga meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperkuat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyediaan dan Peredaran Susu dan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian Tentang Industri Susu yang sedang disusun.
Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menjelaskan kendati masih harus diperkuat dengan aturan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri Pertanian tersebut mewajibkan industri pengolahan bermitra dengan peternak untuk menyerap susu segar dalam negeri.
Dia menambahkan, saat ini produksi susu dari peternak lokal hanya sebesar 18% dari total kebutuhan nasional 4,45 juta ton per tahun. "Sekitar 82% kebutuhan susu dipenuhi dengan impor," katanya di Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut Teguh, kewajiban industri menyerap susu lokal dan upaya meningkatkan kualitasnya akan menciptakan persamaan hak dan kewajiban di antara semua pihak. Mengingat industri pengolahan susu terbagi menjadi dua jenis yaitu mereka yang menyerap susu peternak lokal dan mereka yang hanya mengemas ulang susu impor.
Kewajiban ini akan membuat seluruh industri pengolahan susu memiliki posisi yang setara. Aturan tersebut juga akan meminimalkan jumlah industri pengolahan yang hanya mengemas susu impor. "Kalau dilakukan perbaikan peternak sapi perah akan terjadi," jelas Teguh.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir menyatakan, pemerintah mendorong pelaku usaha lokal meningkatkan produksi susu.
"Besarnya kebutuhan susu menjadi peluang bagi produsen susu yang tergabung di dalam koperasi," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya