Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau Main ke Ancol Selama PPKM? Ini 5 Aturan Ketat yang Harus Dipathui

Mau Main ke Ancol Selama PPKM? Ini 5 Aturan Ketat yang Harus Dipathui Pengunjung Seaworld Ancol. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan terkait bentuk baru PSBB (Pembatasan Sosial Besar-Besaran) ini membuat manajemen berbagai tempat hiburan harus membuat peraturan baru, terutama untuk calon pengunjung.

Misalnya pengelola taman hiburan Ancol, PT Taman Impian Jaya Ancol. Teuku Sahir Syahali, sang direktur utama mengatakan kalau manajemen telah menerapkan berbagai peraturan khusus sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol, dan terus berusaha meningkatkan penerapan kedisplinannya.

"Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin mejalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Manajemen Ancol," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilansir Liputan6 (13/1/2021).

Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi saat berekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol selama periode PPKM.

Aturan Berkunjung ke Ancol selama PPKM

1. Wajib Beli Tiket Online

Pembelian tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi yang ada di dalamnya wajib dilakukan secara daring/online melalui www.ancol.com.

Selagi kuota masih tersedia, pengunjung bisa langsung membeli tiket tersebut, namun jika kuota sudah penuh pada saat kedatangan dapat melakukan penjadwalan ulang kunjungan.

2. Pembatasan Kuota 25 Persen dan Jam Operasional

Sesuai dengan SK Disparekraf Nomor 16 Tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

3. Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak

Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan standar masker bedah dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum serta setelah beraktivitas.

Selain itu Manajemen Ancol juga telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya seperti di kawasan pantai melalui pembatas duduk yang dibuat dalam kotak khusus. Sementara di Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, dan SeaWorld Ancol akan diberlakukan pembatasan jarak pada jalur antrian dan pertunjukan. Tidak hanya di kawasan rekreasi, Manajemen Ancol juga menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

4. Penegakan Aturan Bersama Tiga Pilar

Dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, Manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan patroli dan himbauan serta sanksi kepada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif.

5. Pengecekan suhu

Saat kedatangan, pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas. Jika diatas 37,3 derajat Celcius, maka calon pengunjung akan diminta menjadwalkan ulang kunjungannya.

Demikian berbagai protokol ketat yang diberlakukan oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol untuk para pengunjung selama periode PPKM.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/tsr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP