Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Krupuk dan krekers mudah terbakar, ini penjelasan BPOM

Krupuk dan krekers mudah terbakar, ini penjelasan BPOM Krupuk terbakar. ©2016 istimewa

Merdeka.com - Belum lama ini, netizen dihebohkan dengan sejumlah makanan yang mudah terbakar ketika disulut api. Kondisi itu membuat banyak pihak yang menduga terdapat kandungan plastik dalam produk pangan tersebut.

Terkait isu tersebut, dalam siaran persnya, Jumat (4/3), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) mengungkapkan, seluruh makanan dengan kadar air rendah bisa terbakar.

Sangat kecil kemungkinan makanan tersebut mengandung plastik, kecuali dinyatakan berbeda oleh laboratorium. Apalagi, BPOM mewajibkan seluruh produsen makanan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut penjelasan yang disampaikan BPOM soal makanan yang mudah terbakar:

"Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

6. Diimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau

- SMS: 0-8121-9999-533, atau

- email: halobpom@pom.go.id, atau

- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia."

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP