Begini Peraturan Terbaru Buat Naik Kereta Api Mulai 1 April 2021
Merdeka.com - Buat menekan tingkat persebaran Covid-19, pemerintah telah memperbarui berbagai aturan, termasuk dalam operasional transportasi umum, seperti kereta api. Terbaru, pihaknya merilis Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang poin-poinnya mulai berlaku Kamis, 1 April 2021.
Protokol kesehatan ini mencakup memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.
Selain aturan yang sudah disebutkan di atas, penumpang kereta api juga tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Poin-poin dalam SE ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penerbitannya menggantikan aturan yang berlaku dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.
Sebelumnya, sebagaimana tertera pada SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, pelaku perjalanan kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Reporter: Asnida RianiSumber: Liputan6.com
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya