Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI

LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI

Pemilu 2014

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI

Verry Junaidi (dua kiri) didampingi Konsultan Hukum Advokasi Universitas Atmajaya Yogyakarta Riawan Tjandra (dua kanan) dan Guru Besar Tata Hukum negara Universitas Andalas, Saldi Isra (kanan) saat menjelaskan 5 kejanggalan putusan PTTUN dalam gugatan partai keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Selasa (2/4).

LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI

Verry Junaidi (dua kiri) saat menjadi pembicara dalam diskusi lima kejanggalan putusan PTTUN dalam gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Selasa (2/4). Very menilai, bahwa objek sengketa yang diujikan bukanlah wilayah PTTUN, melainkan bagian dari keputusan Bawaslu dan KPU.

LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI

Guru Besar Tata Hukum negara Universitas Andalas, Saldi Isra (tengah) saat menjadi menerangkan lima kejanggalan putusan PTTUN dalam gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Selasa (2/4). 6 LSM yang terdiri atas Perludem, ICW, ILR, YLBHI, KRHN, dan IPC itu akan meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa kemungkinan adanya indikasi pelanggaran kode etik Hakim PTTUN dalam perkara tersebut.

LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI

Guru Besar Tata Hukum negara Universitas Andalas, Saldi Isra (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi lima kejanggalan putusan PTTUN dalam gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Selasa (2/4).

LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI

Guru Besar Tata Hukum negara Universitas Andalas, Saldi Isra (dua kanan) saat menjelaskan lima kejanggalan putusan PTTUN dalam gugatan partai keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Selasa (2/4).