Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dari dakwaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan sebelumnya dituntut jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dari dakwaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan sebelumnya dituntut jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.