Kapolda Sumatera Utara RZ Panca Putra bersama Komnas HAM memeriksa kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. Ditemukan kerangkeng itu sudah dibangun sejak 10 tahun lalu. Kerangkeng itu tidak memiliki izin. Padahal Bupati Langkat menyebut kerangkeng itu untuk rehabilitasi.
"Berdasarkan hasil lidik di awal ditemukan luas tanah 1 hektar, kemudian luas gedung ukuran 6x6 yang terbagi menjadi 2 kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang. Dimana per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.