Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penggolongan SIM C bagi pengendara roda dua resmi diberlakukan. Aturan ini berdasarkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada tiga jenis SIM C yang diterapkan sesuai kapasitas mesin. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di bawah 250cc, SIM CI bagi pengendara motor di atas 250cc hingga 500cc, SIM CII berlaku bagi pengguna motor di atas 500cc, termasuk motor listrik dengan daya serupa.

Selain perbedaan silinder mesin, juga diatur terkait usia di tiap golongan SIM C.