Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak bisa bebas dari kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meskipun motif pembunuhan dalam kasus ini tidak terlihat.
JPU menambahkan penasihat hukum dan Putri Candrawathi sama-sama mempertahankan kebohongan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Hal itu disampaikan dalam replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Baca juga:
JPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
LIVE STREAMING: Kejutan Sidang Replik Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini