Jaksa penuntut umum dalam repliknya menyoroti tudingan atau fitnah keji Putri Candrawathi ke almarhum Yosua Hutabarat. Dalam persidangan Putri terus menerus mengaku dirinya korban pelecehan.
Namun, kata Jaksa, tidak ada saksi dan bukti yang menguatkan adanya pelecehan yang terjadi di rumah Magelang. Hal ini ditegaskan Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Baca juga:
JPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
LIVE STREAMING: Kejutan Sidang Replik Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Jeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Lengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J