Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Salah satunya jasa pendidikan. Pemerintah juga akan menerapkan terhadap barang-barang kebutuhan pokok atau sembako. Otomatis biaya pendidikan dan kebutuhan pokok akan makin mahal. Di tengah kondisi sulit kebijakan itu akan membuat rakyat makin menjerit.