Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis (8/6). Agenda kali ini pemeriksaan Luhut sebagai saksi atas perkara itu.
Dalam sidang, Luhut yang duduk sebagai saksi menyampaikan kekesalahnnya atas julukan "Lord" yang ditunjukkan kepadanya. Ia mengatakan julukan tersebutnya 'mengenyek' atau menghina dirinya.
Selain itu, Luhut menambahkan dirinya dikaitkan ikut 'bermain' dalam kasus tersebut merupakan hal yang menjijikkan. Terlebih sebagai pejabat negara sehingga membuatnya geram.