Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo mendalami adanya salah tafsir hajar dan tembak, dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua dilakukan Bharada Eliezer. Hal itu ditanyakan kepada saksi ahli Said Karim dalam sidang lanjutan, Selasa (3/1) hari ini.
Guru Besar Universitar Hasanuddin itu menjelaskan kepastian hukum terkait salah tafsir perintah dari atasan kepada eksekutor. Dia meyakini pemberi perintah tidak bisa dipidana terkait tindakan yang dilakukan pelaku penerima perintah.
Baca juga:
VIDEO: Wajah Ngotot Jaksa Debat Lawan Pengacara Sambo soal Rencana ke Duren Tiga
VIDEO: Tersudut, Saksi Ahli Ringankan Sambo Terus Tolak Jawab Pertanyaan Jaksa
VIDEO: Debat Jaksa Soal Motif, Ahli Sambo Tertawa Sinis Satu Ruang Sidang Terbahak
VIDEO: Jaksa Curiga Kertas Catatan Saksi Ahli Kubu Sambo di Sidang, Terkuak Isinya
VIDEO: Detik-Detik Pengacara Sambo dan Putri Potong Ucapan Jaksa, Hakim Turun Tangan
Bakal Datang ke Rumah Ferdy Sambo, Begini Teknis Pemeriksaan Sidang Brigadir J Besok