Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Foto-Foto Aktivitas di Kantor Pusat ACT Setelah Izin Pengumpulan Dana Dibekukan

Foto-Foto Aktivitas di Kantor Pusat ACT Setelah Izin Pengumpulan Dana Dibekukan

ACT

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Foto-Foto Aktivitas di Kantor Pusat ACT Setelah Izin Pengumpulan Dana Dibekukan

Suasana kantor ACT Jakarta yang tampak sepi pasca pencabutan izin oleh Kemensos. Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Foto-Foto Aktivitas di Kantor Pusat ACT Setelah Izin Pengumpulan Dana Dibekukan

Pencabutan ini buntut penggunaan dana operasional yang tidak sesuai aturan. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan ACT diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1).

Foto-Foto Aktivitas di Kantor Pusat ACT Setelah Izin Pengumpulan Dana Dibekukan

Namun menanggapi hal tersebut, Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ibnu Khajar menggelar konpers untuk menjelaskan tanggung jawab terkait pengelolaan dana umat yang bermasalah pada kepemimpinan sebelumnya.

Foto-Foto Aktivitas di Kantor Pusat ACT Setelah Izin Pengumpulan Dana Dibekukan

Untuk diketahui, Presiden ACT sebelumnya ialah Ahyudin, yang telah dipaksa mundur pada 11 Januari 2022 lalu.

Foto-Foto Aktivitas di Kantor Pusat ACT Setelah Izin Pengumpulan Dana Dibekukan

Suasana konpers Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ibnu Khajar yang dihadiri sejumlah wartawan di Jakarta.