Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dinyatakan bersalah, Asrun dan Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun penjara

Dinyatakan bersalah, Asrun dan Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun penjara

Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Dinyatakan bersalah, Asrun dan Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun penjara

Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun 6 bulan dan denda 250 juta.

Dinyatakan bersalah, Asrun dan Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun penjara

Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10).

Dinyatakan bersalah, Asrun dan Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun penjara

Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10).

Dinyatakan bersalah, Asrun dan Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun penjara

Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10).

Dinyatakan bersalah, Asrun dan Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun penjara

Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun 6 bulan dan denda 250 juta.