WNI kembali bebas dari ancaman hukuman mati di Saudi
Merdeka.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh bebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati. WNI bernama Syarif Hidayat Anang ditahan aparat hukum Arab Saudi pada tahun 2013 karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan. Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga warga Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.
Sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum. KBRI juga sejak awal menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga tahun 2015. Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni, seperti dikutip keterangan pers Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri yang diterima merdeka.com, Sabtu (7/1).
"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif", ungkap Dede Rifai, Koordinator Fungsi Konsuler yang mengkoordinasikan upaya pembebasan tersebut selama ini.
Atas upaya pendampingan hukum yang diberikan KBRI, dari empat orang tersangka hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara tiga orang warganegara Saudi tetap menjadi tersangka. Meskipun Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada tanggal 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima 3 Januari 2017.
KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada dua hari lalu dan tiba di Jakarta tadi malam (6/1) pukul 22.10 WIB. Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.
"Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang sejak awal mengawal kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang," ujar Syarif dengan penuh keharuan sesaat sebelum naik ke pesawat di Bandara Riyadh.
Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati pada tahun 2017 ini. Sementara pada tahun 2016 lalu sebanyak 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Diantaranya 7 WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, 1 WNI di RRT, 4 WNI di Singapura , dan 8 WNI di Vietnam 8.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaDua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaMulai dari bebas pajak hingga cuti 40 hari menjadi hak para pekerja.
Baca SelengkapnyaDiketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca Selengkapnya